Penataan Arteri Mamuju Diperkuat, Pemprov Sulbar Dorong Transportasi Tertib dan Berkelanjutan

SINARKATA, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna membahas penataan lalu lintas dan pemanfaatan ruang jalan di kawasan arteri serta sejumlah titik strategis lainnya di Kota Mamuju.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan demi menjamin kelancaran, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan di ibu kota provinsi.

Rakor berlangsung di Kantor Dinas Perkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 30 April 2026.

Pertemuan yang melibatkan berbagai instansi strategis ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan.

Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib dan terintegrasi di kawasan perkotaan.

Dalam pembahasan, sejumlah isu krusial menjadi perhatian bersama, di antaranya penertiban parkir kendaraan, khususnya truk dan roda empat, penataan aktivitas perdagangan di badan jalan, pengaturan lalu lintas serta pembatasan kendaraan pada ruas tertentu, hingga rencana pemasangan rambu lalu lintas.

Selain itu, rapat juga menegaskan pentingnya penyusunan langkah tindak lanjut terpadu guna memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Disepakati dalam rapat tentang sejumlah keputusan strategis, antara lain pemberlakuan larangan bus dan truk melintas di Jalan Nelayan, penutupan median jalan dengan barrier beton bersifat sementara, dan pembukaan titik putar kendaraan sebelum dan sesudah area penutupan.

Kemudian, pemasangan rambu pembatasan dimensi maksimal 8 ton di Perempatan Simbuang, serta penataan area parkir dan lapak pedagang kaki lima di sekitar kawasan rumah adat.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPRD Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan bahwa penataan kawasan arteri ini merupakan langkah penting dalam mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.

“Kita ingin memastikan jalan tidak lagi digunakan di luar fungsi utamanya. Penataan ini bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan efisiensi mobilitas. Dengan pengaturan yang lebih tegas dan terintegrasi, kita dorong terciptanya sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan di Mamuju,” ujarnya.

Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam menghadirkan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman.

Penataan kawasan arteri sebagai wajah Kota Mamuju diharapkan tidak hanya memperlancar arus logistik dan mobilitas masyarakat, tetapi juga menekan angka kecelakaan serta mendorong terciptanya lingkungan perkotaan yang bersih, teratur, dan berdaya saing di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *