Usai Diperiksa Maraton, Kadis Perkimtan Gowa Ditahan

SINARKATA.COM, GOWA – Kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa yang diselidiki pihak kepolisian memasuki babak baru.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Rabu (17/6/2026).

Awalnya Abdullah Sirajuddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi secara maraton di ruang Unit Tipikor.

Ia diperiksa sekitar 13 jam sejak Rabu (17/6/202), setelah memenuhi panggilan pada pukul 11.00 WITA di Polres setempat. Ia baru ditetapkan statusnya pada Kamis (18/6/2026) dini hari dan dilakukan penahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan kabar penetapan tersebut.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” kata Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa.

Kasus ini sudah lama menjadi sorotan tajam publik, terlebih setelah penyidik Satreskrim Polres Gowa sempat melakukan penggeledahan Kantor Perkimtan Gowa beberapa waktu lalu.

Namun hingga kini pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan secara rinci terkait konstruksi perkara tersebut, termasuk kerugian negara yang ditimbulkan.

Iptu Arman Tarru menambahkan bahwa konstruksi perkara secara menyeluruh akan dipaparkan langsung oleh pimpinan tertinggi Polres Gowa dalam waktu dekat.

“Kami akan sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *