Polisi Musnahkan Puluhan Knalpot Brong Hasil Operasi Penertiban di Makassar

Ilustrasi knalpot brong. (int)

SINARKATA.COM, MAKASSAR – Sebanyak 50 knalpot brong hasil sitaan dari operasi penertiban balap liar dan geng motor di Kota Makassar, dimusnahkan oleh Polsek Makassar.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolsek Makassar, Jalan Kerung-kerung, Sabtu (11/7), dengan cara dipotong-potong menggunakan gerindra agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolsek Makassar, Kompol Mustari mengatakan bahwa puluhan knalpot itu hasil penindakan Lantas dan Opsnal Polsek Makassar sejak Juni 2026.

“Knalpot brong yang dimusnahkan itu sekitar lima puluh buah. Knalpot brong ini dari beberapa penindakan yang biasa dilakukan oleh anggota kami, yaitu Lantas dan Opsnal Polsek Makassar terhadap mereka yang melakukan aksi balap liar,” katanya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Sementara kendaraan yang terjaring operasi dapat diambil kembali setelah dikembalikan sesuai standar.

“Kalau kami menindak pengendara, motornya bisa diambil kembali setelah menggunakan perlengkapan sesuai standar berlalu lintas. Namun knalpot brongnya kami sita dan dimusnahkan,” ujarnya.

Selama ini, suara dari knalpot brong seringkali mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Menurut Mustari, penggunaan knalpot brong kerap ditemukan pada pengendara yang melakukan balap liar. Selain itu juga digunakan kelompok yang berkendara secara ugal-ugalan hingga masuk ke lorong-lorong permukiman warga.

“Ini salah satu upaya kami mencegah balap liar, geng motor maupun perorangan yang masuk ke lorong-lorong dan mengganggu masyarakat,” tegas Mustari.

Mustari mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.

Dia menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Kami tidak akan segan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dan memusnahkannya sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku balap liar,” tegasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *