SINARKATA.COM, MAKASSAR – Sebanyak 58 calon jemaah haji (calhaj) mengikuti proses pengambilan foto biometrik untuk pelimpahan nomor porsi haji serta penerbitan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelimpahan nomor porsi haji bagi ahli waris atau penerima pelimpahan yang sah.
Proses pelimpahan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pengendalian Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi (PEE) Haji dan Umrah Sulsel, H. Slamat Mustafa, didampingi tim kerja Pendaftaran, Pembatalan, dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Slamat Mustafa menjelaskan, pelimpahan nomor porsi haji merupakan mekanisme pengalihan nomor porsi dari jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen kepada ahli waris yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Proses ini penting untuk melakukan verifikasi dan memastikan seluruh data yang disampaikan jemaah benar dan sesuai dengan persyaratan,” ujarnya.
Sebanyak 58 jemaah yang mengikuti proses foto biometrik berasal dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Pangkep. Data mereka dicocok dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, telah menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Kemenhaj kabupaten/kota di Sulsel untuk menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor KEP-1/PL/2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jemaah yang telah melalui proses verifikasi dan validasi persyaratan dapat mengikuti pengambilan foto biometrik serta penerbitan Surat Pendaftaran Haji (SPH) pelimpahan setelah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang wajib dibawa antara lain surat usulan atau rekomendasi pelimpahan porsi dari Kantor Kemenhaj kabupaten/kota beserta seluruh lampirannya, bukti setoran awal atau bukti pelunasan biaya haji, akta kematian atau surat keterangan sakit permanen, serta dokumen kependudukan asli seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan buku nikah yang relevan dengan permohonan pelimpahan.
Selain itu, penerima pelimpahan juga diwajibkan membawa pasfoto berukuran 3×4 cm sesuai standar foto haji sebanyak minimal tiga lembar, buku rekening Bank Syariah yang sama dengan milik jemaah yang digantikan, serta mengisi data pada lembar Surat Permohonan Pelimpahan Haji (SPPH) yang telah disediakan.
“Pelimpahan nomor porsi haji dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas H. Ikbal Ismail dalam surat edarannya. (*)

