HUKUM  

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus PBG

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

SINARKATA.COM, JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan bupati Gowa sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers pada Jumat (25/9/2026).

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Sebelum penetapan tersangka ini, Kortas Tipidkor Polri menggeledah rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan itu, polisi telah menyita dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *