17 Kajati yang Dirombak Jaksa Agung

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak 73 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebanyak 17 di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah di Indonesia.

Mutasi puluhan pejabat itu tertuang keputusan Jaksa Agung RI No.854/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.

“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (13/10).

Beberapa nama yang dimutasi antara lain Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno yang kini menjabat Kajati Riau.

Kemudian, Tiyas Widiarto selaku Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, kini ditunjuk menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Lalu, Kajati Jawa Tengah diisi Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kajati Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *