DAERAH  

Paripurna DPRD Sulbar Bahas Ranperda APBD 2027, Sekda Junda Siap Sesuaikan Asumsi Transfer

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu, 7 Oktober 2026.

SINARKATA.COM, MAMUJU – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mewakili Gubernur Suhardi Duka menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu, 7 Oktober 2026.

Rapat digelar untuk penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas penjelasan Gubernur terhadap Ranperda APBD Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, dihadiri anggota DPRD dan pimpinan OPD Pemprov Sulbar.

Sekprov Junda mengatakan, fraksi menyoroti selisih asumsi dana transfer daerah dalam rancangan APBD dengan informasi terbaru.

“Rata-rata fraksi mempertanyakan kenapa asumsi dana transfer di rancangan agak di atas, sementara realitanya transfer yang akan turun agak di bawah. Ini yang dipertanyakan konsekuensinya,” ujar Junda.

Ia menjelaskan, selisih tersebut menjadi perhatian karena Pemprov memiliki target pembangunan dan belanja mandatori yang wajib dipenuhi.

“Target pembangunan harus dikejar, mandatori harus dipenuhi. Ini yang sudah kami sampaikan di pengantar dan akan kami kaji kembali,” jelasnya.

Menurutnya, penyesuaian akan dilakukan setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD.

“Nanti setelah ada kejelasan di Banggar dan komisi, kita akan lakukan penyesuaian,” kata Junda.

Ia menegaskan anggaran yang ada akan diprioritaskan untuk belanja yang mendukung pencapaian target pembangunan.

“Anggaran yang tersedia pasti kita prioritaskan untuk belanja yang memenuhi pencapaian target,” tegasnya.

Junda mengakui akan ada tantangan memenuhi program yang sudah disusun jika tidak ada tambahan pendapatan lain.

“Ada program yang sudah disusun agak sulit dipenuhi di 2027, kecuali ada asumsi pendapatan lain. Tapi ini baru pengantar, nanti kita diskusikan bersama karena APBD adalah produk bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Terkait belanja pegawai, Junda menyebut ada relaksasi Undang-Undang keuangan daerah di 2027 sehingga tidak harus 30 persen.

“Tahun 2027 Undang-Undang keuangan daerah sudah direlaksasi, tidak harus 30 persen. Karena ada belanja pegawai seperti honor guru dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, relaksasi ini menjawab isu PPPK dirumahkan jika belanja pegawai di bawah 30 persen.

“Yang diributkan kemarin tenaga PPPK akan dirumahkan kalau belanja tidak sampai 30 persen, tapi karena ada relaksasi akhirnya tidak jadi seperti itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *