SINARKATA.COM, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Maros usai gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dikabulkan hakim pada Senin (29/6/2026) lalu.
Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
Setelah menjalani sidang praperadilan secara maraton selama satu pekan di PN Makassar, gugatannya dikabulkan. Dasar itulah, Bahtiar kemudian dibebaskan dari Lapas Kelas II B Maros pada Senin malam, sebagaimana perintah hakim.
Bahtiar terlihat meninggalkan Lapas dengan penampilan sederhana, menggunakan kemeja biru muda yang dipadukan dengan peci hitam dan sendal.
Ia diketahui meninggalkan Lapas Kelas IIA Maros di Jalan Poros Kariango No. 98, Kandeapi, Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, sekitar pukul 23.00 WITA.
Bahtiar dijemput oleh pengacaranya, Irwan Muin, bersama sejumlah keluarga besarnya.
“Sudah (dibebaskan) kemarin malam,” kata Irwan Muin pada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Bahtiar Baharuddin diketahui mendekam di Lapas Maros selama 112 hari atau sekitar 4 bulan sebagai tahanan titipan dari Kejati Sulsel.
Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel dan langsung dilakukan penahanan pada 9 Maret dan dibebaskan usai status tersangkanya dinyatakan gugur pada 29 Juni 2026.
Usai dibebaskan, Irwan Muin berharap penyidikan terhadap perkara dugaan kasus korupsi proyek bibit nanas tidak lagi disangkutpautkan dengan nama Bahtiar Baharuddin.
“Kami tentu berharap agar penyidikan tidak disangkutpautkan lagi dengan nama pak BB sebagaimana dimaknai dalam pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan tersebut,” tegasnya.
Bahtiar dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Maros setelah status tersangkanya dibatalkan berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dikeluarkannya Bahtiar dari Lapas juga dibenarkan oleh pihak Lapas Kelas IIB Maros.
“(Bahtiar) sudah dikeluarkan dari Lapas Maros,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imron, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.
Namun dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hakim tunggal Muhammad Adi Kasim membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel terhadap Bahtiar Baharuddin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” tegas hakim.

