SINARKATA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti ketepatan data desil yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan pendidikan dan bantuan sosial.
Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pendataan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan akibat ketidaktepatan pengelompokan tingkat kesejahteraan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena data desil berpengaruh terhadap penyaluran berbagai program pemerintah, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan beras.
Dirinya juga menyoroti angka kesalahan data sebesar 25 persen yang disebutkan dalam pertemuan tersebut dan meminta agar persoalan itu ditelusuri lebih lanjut.
“Jika angka kesalahan mencapai 25 persen, ini berbahaya karena berdampak pada penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, bahkan bantuan untuk rumah tidak layak huni,” ujar Esti saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI di Kantor Wali Kota Salatiga, Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Perlu Verifikasi Kondisi Mahasiswa
Dalam sektor pendidikan, Esti menilai penentuan penerima KIP Kuliah tidak seharusnya hanya bergantung pada kategori desil.
Verifikasi langsung terhadap kondisi calon mahasiswa diperlukan agar bantuan dapat menjangkau mereka yang membutuhkan, termasuk anak-anak dari keluarga sangat tidak mampu yang menghadapi keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Ia menjelaskan, sebagian anak dari keluarga miskin bahkan telah mengurungkan niat untuk kuliah sejak lulus sekolah menengah karena merasa harus segera bekerja. Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan pendidikan agar keterbatasan ekonomi tidak semakin mempersempit kesempatan mereka mengenyam pendidikan tinggi.
“Kita berharap program KIP Kuliah, misalnya, tidak hanya mengandalkan desil, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap mahasiswa,” tegasnya.
Esti juga mempertanyakan ketepatan metode pendataan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap proses pengumpulan dan pengolahan data, termasuk kemungkinan kendala dalam survei maupun ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil masyarakat.
Menurutnya, pendataan di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Masyarakat bisa saja tidak memberikan informasi secara tepat, sementara kondisi tempat tinggal yang terlihat dari luar belum tentu mencerminkan tingkat kesejahteraan penghuninya.
Rumah yang tampak layak, misalnya, bisa saja merupakan rumah kontrakan atau sewaan, bukan milik keluarga yang menempatinya.
Ia mendorong koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk memastikan metode pendataan dan penetapan penerima program pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Esti turut menyoroti kemungkinan perubahan kategori desil setelah keluarga menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Perubahan kondisi tempat tinggal dapat memengaruhi pengelompokan kesejahteraan, padahal keluarga tersebut mungkin masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Pembahasannya tidak boleh lagi semata-mata berfokus pada persoalan desil, tetapi harus mengutamakan ketepatan data dan pemenuhan hak rakyat. Mereka adalah keluarga tidak mampu, sementara fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tuturnya.
Senada, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai metode pengelompokan kesejahteraan masyarakat perlu dipahami dan dievaluasi agar dapat menjadi acuan yang tepat dalam pelaksanaan program pemerintah. Ia menyoroti perbedaan penggunaan desil dan persentil dalam pengukuran sejumlah indikator serta meminta penjelasan mengenai metode yang digunakan.
Menurut Fikri, pembagian data ke dalam sepuluh kelompok desil berpotensi membuat perubahan kondisi masyarakat langsung memengaruhi kategori kesejahteraannya. Sementara itu, persentil membagi data ke dalam seratus kelompok sehingga perubahan dapat tergambarkan secara lebih terperinci.
Ia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan metode tersebut dan kesesuaiannya dengan kebutuhan program pemerintah. Fikri juga menyoroti pelaksanaan KIP Kuliah di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.
Oleh karena itu, ia meminta persoalan yang muncul di lapangan dicatat dan ditindaklanjuti oleh Komisi X DPR RI terutama terkait penentuan penerima dan mekanisme penyaluran bantuan.
“Kita perlu melihat bagaimana pelaksanaan KIP Kuliah di lapangan, termasuk apakah terdapat persoalan dalam penentuan penerima maupun mekanisme penyalurannya,” ujarnya.
Maka dari itu, ia berharap evaluasi dilakukan sejak awal agar persoalan dapat diketahui dan ditangani tanpa harus menunggu hingga proses pelaksanaan berjalan lebih jauh. Peninjauan tersebut, lanjutnya, perlu mencakup pelaksanaan KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta agar bantuan tersalurkan sesuai ketentuan dan menjangkau mahasiswa yang membutuhkan.












